EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan rapat koordinasi guna membahas berbagai pekerjaan rumah yang masih tertahan di pemerintahan saat ini. Salah satunya, soal proyek pembangunan pembangkit listrik sebesar 35 ribu megawatt yang digadang-gadang akan rampung pada 2019 mendatang. Padahal, saat ini proyek besar ini masih banyak terkendala, termasuk masalah klasik yang selama ini menggangu, perizinan.
Anggota DEN yang mewakili unsur industri Achdiat Atmawinata mengemukakan dalam kesimpulan sidang DEN ke-14 telah memberikan masukan, pertama dukungan untuk merilis Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan pembangkit Listrik 35.000 MW yang mengatur antara lain tentanga permasalahan perizinan, pendanaan, penyediaan lahan. Hal ini penting, guna mengurai semua hambatan yang selama ini berakar dari banyak instansi.
Kedua, Achdiat melanjutkan, DEN mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian negosiasi harga dengan menetapkan Harga Patokan Tertinggi untuk Independent Power Producer (IPP) dan Excess Power.
Ketiga, DEN menilai pemerintah perlu menjamin pasokan batubara untuk pembangkit listrik 35.000 MW. "Sejak awal harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit listrik dengan kualitas pasokan batubara sehingga tidak terjadi inefisiensi," ujar Achdiat di sela sidang DEN di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/6).
Keempat, pemerintah perlu tegas dalam pelaksanaan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
Dalam sidang DEN kali ini, hadir pula Andang Bachtiar selaku ketua Komite Eksplorasi Nasional. Andang menyebut, timnya diberikan waktu oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk bekerja selama 6 bulan ke depan. Target utamanya, tentu menggenjot proyek eksplorasi yang selama ini mandeg.
"Anggota tim ada 47 orang. Terdiri dari banyak ahli. Kebanyakan tentu geologist dan geophysicists, karena utamanya kami lakukan eksplorasi migas," ujarnya.