EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk tidak membuat aturan baru tentang kepemilikan properti asing di Indonesia. Sebab, aturan yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) 41/1996 sudah sangat lengkap dan aman untuk mengakomodasi orang-orang asing yang ingin tinggal, misalnya untuk kepentingan investasi atau pekerjaan.
"Aturan itu sudah sangat bagus, tapi di pengawasan pelaksanaannyalah yang tidak berjalan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo pada Rabu (1/7).
Ia pun mempertanyakan wacana kepemilikan asing yang belakangan ini mengemuka dan didukung beberapa gelintir pengembang besar rumah-rumah mewah. Dikabarkan, mereka ingin agar hak pakai properti asing diubah menjadi hak milik seumur hidup. Para pengembang besar tersebut beralasan, marak pembelian properti oleh orang asing yang mengatasnamakan warga negara indonesia, pakai istri atau pembantunya, sehingga mereka terbebas dari pajak. Sehingga, berujung pada kerugian negara.
Argumen tersebut menurut Eddy justru menegaskan pengakuan atas pengawasan yang sangat lemah. "Termasuk mereka mereka yang melaksanakan perizinan perumahan ini seperti notaris dan yang lainnya," ujarnya. Di samping itu, alasan pengusulan pembukaan pasar properti asing ganjil karena mereka belum bisa menyajikan data akurat soal pembelian properti asing yang mengatasnamakan warga negara indonesia.
Pengawasanlah yang menurutnya mestinya diperkuat. Kalau perlu, dibuat badan hukum tersendiri tanpa perlu membuat aturan baru. "Seharusnya kalau ini kita tertibkan, mereka akan beli secara resmi, ketika itu terjadi, maka mereka akan bayar pajak yang dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengungkapkan dukungannya untuk pembuatan aturan baru soal kepemilikan asing. Ia bahkan menginginkan aturan tersebut cepat rampung karena akan mengundang pertambahan pajak dan devisa untuk negara. Dalam usulan disebut, nantinya dimungkinkan ketika asing memiliki properti di Indonesia, secara otomatis telah mengantongi izin tinggal.