EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjamin simpanan nasabah bank yang telah dilikuidasi sebesar Rp 767 miliar per Mei 2015. Total bank yang telah dilikuidasi sampai Mei 2015 sebanyak 63 bank yang terdiri atas 1 bank umum dan 62 BPR.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Ferdinand D Purba mengatakan, saat ini LPS menjamin 161 juta rekening simpanan. Total seluruh simpanan bank umum mencapai Rp 4.306 triliun. Total simpanan bank umum yang dijamin senilai Rp 2.289 triliun atau 53,17 persen dari total simpanan. Simpanan yang dijamin adalah rekening yang nominalnya sampai dengan Rp 2 miliar.
Sedangkan total simpanan BPR/BPRS sebesar Rp 65,03 triliun. Total bank yang dijamin LPS per Mei 2015 sebanyak 118 bank umum dan 1.923 BPR/BPRS.
"Tren klaim recovery meningkat dari 2011 9,55 persen, 2012 11,20 persen, dan 2015 proyeksi 80,86 persen. Proses likuidasi berjalan lebih efektif, dia akan menghasilkan pencairan yang lebih banyak," jelas Ferdinand dalam paparan di acara temu media di Jakarta, Selasa (30/6).
Selain itu, kualitas regulator juga membaik, yang ditunjukkan jangka waktu likuidasi 46 bulan.
Total simpanan 63 bank yang dilikuidasi mencapai Rp 1,280 triliun, yang dibayar LPS sebesar Rp 767 miliar. Sedangkan yang tidak dibayar penjaminannya Rp 509 miliar. Klaim yang tidak dibayar terdiri atas dana simpanan di atas batas penjaminan LPS dengan total Rp 235 miliar, dan dana simpanan tidak layak bayar sebesar Rp 274 miliar.
"Dana simpanan yang tidak layak bayar mayoritas karena suku bunga simpanan di atas LPS rate ada 82 persen, sisanya 6 persen tidak ada aliran dana masuk atau dia sebenarnya tidak punya simpanan, serta 12 persen memiliki kredit macet yang lebih besar dari simpanannya," terang Ferdinand.
Dari 63 bank yang dilikuidasi, sebanyak 47 bank telah berakhir proses likuidasinya, sisanya 16 bank belum selesai proses likuidasi.