EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik baru saja merilis Perkembangan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Hasilnya, indek harga IHPB Umum Nonmigas atau indeks harga grosir naik 0,83 persen.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS, indeks harga grosir sebesar 138,84 atau naik 0,83 persen dari Mei 2015 yang hanya 137,69. Kepala BPS Suryamin menjelaskan, kenaikan terjadi pada sektor dan kelompok barang kecuali Sektor Pertambangan dan Penggalian, serta Kelompok Barang Ekspor Nonmigas.
"Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada sektor pertanian, yaitu 4,95 persen," ujar Suryamin, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, (1/7).
Ia menambahkan untuk Sektor Industri naik 0,76 persen, lalu Kelompok Barang Impor Nonmigas naik 0,77 persen. Sedangkan Sektor Pertambangan dan Penggalian turun 0,29 persen. Disusul Kelompok Barang Ekspor Nonmigas yang turun 1,85 persen.
"Maka perubahan IHPB Nonmigas di sepanjang 2015 adalah 3,02 persen dan perubahan IHPB sebesar 9,65 year on year," jelas Suryamin.
Dirinya mengungkapkan, IHPB Bahan Bangunan atau Konstruksi pada Juni 2015 naik 0,06 persen dibandingkan Mei 2015.
Menurutnya, kenaikan tersebut disebabkan harga komoditasnya yang turut naik, seperti tanah urug naik 2,38 persen, dan pendingin ruangan meningkat 1,14 persen. Kloset, wastafel, dan sejenisnya pun naik 0,66 persen, batu hias dan batu bangunan naik pula sebanyak 0,37 persen.
"Secara keseluruhan IHPB Bahan Baku, Barang Konsumsi, dan Barang Modal pada Mei 2015 masing-masing naik 0,96 persen, 2,88 persen, dan 0,21 persen," tutur Suryamin.