EKBIS.CO, JAKARTA -- Relaksasi rasio pembiayaan terhadap nilai agunan (FTV) baru yang diterbitkan Bank Indonesia dinilai kurang siginifikan bagi perbankan syariah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia Achmad K Permana mengatakan, relaksasi aturan FTV ini akan membantu industri secara umum tapi tidak seperti dua tiga tahun lalu karena kerangkanya dibuat berbeda dengan sebelumnya.
"Jadi kompetisi syariah dan konvensional. Belum konvesional bisa kompetitif dengan suku kompetitif juga. Sehingga kompetisi ketat," kata Permana.
Meski memang, kalau pun FTV terlalu rendah, akan berisiko untuk bank-bank syariah. Beitu pula pembiayaan kendaraan bermotor yang dibuat sama antara syariah dengan konvensional. "Kalau sama, syariah harus punya fitur yang lebih menarik, misalnya angsuran tetap dan akad IMBT. Komponen uang muka dan harga sangat menentukan di pasar," ungkap Permana.
Pembiayaan bank syariah biasa tergerus karena FTV 80 hingga 85 persen. Tapi ini tak bisa dihindari karena konvensional akan juga berani memberi bunga rendah. Menurutnya, bank-bank syariah harus mengoptimalkan pelonggaran hingga 85 persen dengan tetap menjaga keamanan dan memberi pembiayaan yang tidak beresiko.
Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Endy Abdurrahman mengatakan Bank Muamalat akan manfaatkan relaksasi aturan FTV ini. Endy ragu relaksasi aturan ini akan membawa dampak langsung bagi industri perbankan syariah. Satu sisi ini memudahkan nasabah, di sisi lain ekonomi sedang lemah sehingga tidak akan memberi dampak sangat positif.