Kamis 02 Jul 2015 14:44 WIB

Pemerintah Isyaratkan Perpanjangan Kontrak Freeport

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengisyaratkan akan memperpanjang kontrak perusahaan tambang raksasa, Freeport. Sebab, selama mereka menaati aturan yang ditetapkan, pemerintah tak memiliki alasan untuk memutus kontrak dengan Freeport.

"Kalau kita diskusi mengenai investasi, pembangunan smelter, listrik, itu tidak mungkin ada pikiran untuk memutus kan. Karena smelter, listrik, dan tambang bawah tanah hanya bisa terjadi kalau investasi masuk," kata Menteri ESDM Sudirman Said usai mendampingi Presiden Jokowi menerima bos Freeport dari Amerika, James Moffet, Kamis (2/7).

Kendati demikian, Sudirman mengaku belum ada keputusan soal perpanjangan kontrak tersebut. Pemerintah, kata dia, masih mencari format perpanjangan kontrak agar tak melanggar aturan hukum.

"Kita belum berbicara keputusan mengenai perpanjangan, tapi berbicara tentang persiapan menuju situ, karena legalnya harus disiapkan," ucap dia.

Freeport sendiri tengah mengajukan perubahan kontrak dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Agar kontrak bisa dikonversi menjadi IUPK, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Freeport telah membahas 17 poin kesepakatan.

Sudirman menjelaskan, sebanyak 11 poin kesepakatan sudah diselesaikan dengan Pemerintah Daerah. Sementara enam poin kesepakatan dengan pemerintah pusat masih tersisa dua poin yang belum menemukan titik temu.

Dua poin yang belum disepakati yaitu mengenai jumlah kontribusi pada penerimaan negara yang diminta agar ditingkatkan dan masalah kelanjutan operasi.

Berbicara terpisah, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah demi perpanjangan kontrak usaha tambang mereka. Bahkan, Freeport juga menyatakan siap melaksanakan ketentuan divestasi saham.

"Untuk divestasi nanti Oktober baru dilepas, saham pemerintah biaa mencapai 20 persen," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement