EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil berjanji akan memperbaiki aturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sofyan mengatakan, protes yang dilontarkan masyarakat memang ada benarnya.
Dikatakan Sofyan, salah satu aturan yang dipertimbangkan untuk diubah adalah mengenai periode pengambilan JHT. Pada aturan terbaru, JHT baru bisa diambil setelah pekerja menjadi peserta selama 10 tahun. Padahal sebelumnya hanya lima tahun.
"Argumentasi masyarakat ada benarnya. Kalau misalnya orang yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), ada baiknya mereka ambil dana JHT itu. Urusan hari tua bisa dipikirkan di kemudian hari," kata Sofyan di kantornya, Jumat (3/7).
Dengan begitu, tambah Sofyan, seseorang yang terkena PHK bisa menggunakan dana itu untuk modal usaha atau menutupi kebutuhan hidup sehari-hari sambil mencari pekerjaan baru. "Kami akan perbaiki aturan ini," tegas Sofyan.
Sofyan mengatakan aturan ini bisa diubah melalui revisi peraturan pemerintah atau akan dibuat semacam dibuat peraturan peralihan. "Pokoknya kami akan akomodasi komplein dari para pemilik dana JHT," Sofyan berjanji.