EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol untuk sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di kalangan seniman dan pelaku budaya.
Bambang Prihadi selaku Ketua Pengurus Harian DKJ menyampaikan pentingnya perlindungan program Jamsostek bagi seniman dan pelaku budaya. Hal itu menurut Bambang, lantaran profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lainnya yaitu memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
”Untuk itu pelaku seni dan ekosistemnya perlu segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga program,” ungkap Bambang Prihadi yang didampingi oleh perwakilan komite musik DKJ Djati Rekso Wibowo. Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi tersebut, salah satu anggota komite tari yang hadir yaitu Mariska Febriyani mengungkapkan dirinya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mariska febriyani selaku salah satu tokoh tari nasional yang juga pendiri dari Ballet Indonesia Foundation(Ballet.id) memberikan testimoni bagaimana merasakan manfaat langsung dari program BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami cedera ketika menari.
”Dengan hanya menunjukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saya benar-benar mendapatkan penanganan maksimal oleh rumah sakit yang merawat saya tanpa ada kecewa sedikit pun. Selama dirawat sampai keluar rumah sakit saya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun,” kata Mariska.
Di lain pihak Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, mengatakan program Jamsostek hadir untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja. Termasuk pekerja industri kreatif, khususnya seniman dan pelaku budaya serta ekosistem pendukungnya.
Rommi Irawan mengungkapkan kolaborasi bersama DKJ akan memperluas pemerataan penerimaan program jaminan sosial bagi para seniman dan pelaku budaya. Khususnya bagi mereka yang ada di lingkup DKJ dan ekosistemnya.
“Pelaku teater, tari, dan para pekerja lainnya di sektor budaya dan seni dihimbau untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan tiga program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” cetus Rommi.