Jumat 03 Jul 2015 15:26 WIB

Uang Pensiun Baru Cair Minimal 10 Tahun, Ini Kata Menaker

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Skema dana pensiun (ilustrasi)
Foto: www.bamlawca.com
Skema dana pensiun (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri memastikan aturan pemerintah mengenai uang pensiun atau dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan minimal 10 tahun akan tetap dijalankan. Sebab, ini untuk mematuhi ketentuan aturan undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Pencairan baru JHT diberlakukan karena itu ketentuan UU SJSN,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (3/7).

Dalam ketentuan UU 40/2004 tentang SJSN di pasal 37 ayat 3 ditulis bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) JHT yang baru hanya menjabarkan kata 'sebagian', yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya. Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif.

Yaitu karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua. Jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), ia mendapat pesangon. Apabila peserta ini bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Namun, jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli warisnya yang berhak atas manfaat JHT.  

“Jadi, itu ketentuan UU. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak aturan itu,” ujarnya.

Mekanisme pemberlakuan aturan JHT ini adalah mandat UU SJSN yang menegaskan klaim JHT setelah kepesertaan 10 tahun. Dalam UU SJSN tidak ada pengecualian kalau terjadi PHK. Selain itu, secara substansi UU SJSN dan PP JHT yg baru sebagai turunannya mengembalikan spirit JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif. Untuk itu, ia meminta peserta program ini yang berpikir JHT selama ini seolah-olah seperti tabungan biasa. Itu yang dipahami peserta selama Jamsostek berjalan sebelumnya. Sehingga, begitu dikembalikan ke dalam spirit perlindungan hari tua sebagaimana mematuhi UU SJSN, maka timbul kerisauan.

“Padahal, dana JHT tidak akan hilang. Ini sebenarnya terobosan baru dari pemerintah saat ini yang sangat berpihak pada peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Ia menggarisbawahi bahwa dalam hal ini pemerintah melakukan pengaturan pelaksanaan mengenai jaminan sosial (jamsos) dengan tidak keluar dari substansi UU SJSN dan spirit untuk mengembalikan JHT sebagai program perlindungan masa tua. Ia mengklaim secara keseluruhan skema perlindungan sosial bagi tenaga kerja kita saat ini jauh lebih baik manfaatnya dibanding sebelumnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement