EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian memastikan dukungannya pada langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menetapkan aturan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) perangkat 4G. Kandungan lokal dalam gawai 4G yang sebesar 30 persen berlaku efektif 1 Januari 2017.
Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Longterm Evolution tersebut ditandatangani Menkominfo, Rudiantara di Jakarta, Jumat (3/7). Penandatanganan dilakukan saat rapat koordinasi bersama dengan Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.
“Kita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) no 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” tegas Menperin Saleh Husin usai rapat koordinasi dengan Menkominfo dan Menteri Perdagangan.
Menurut Menperin, nantinya penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) smartphone tersebut tidak hanya menyangkut perangkat keras tetapi juga perangkat lunak alias software. Tujuan akhirnya, demi mengurangi impor yang selama ini terjadi.
“Pada tahun 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014 kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi sudah turun sekitar 23 persen dan ke depan akan kita tekan terus,” ujarnya.
Di samping itu, imbuhnya, sudah ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri yang telah memenuhi TKDN 20 persen. Merek-merek tersebut adalah Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun.