EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan surat edaran No.500/2419/SJ tanggal 12 Mei 2015, dan No.500/3925/SJ tanggal 18 Juni 2015, kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Isi surat meliputi 10 arahan Kemendagri untuk menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Kepala Subdit Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Harul Fauzi mengatakan, inti surat tersebut adalah, himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjagaan harga, kelancaran distribusi serta komunikasi efektif. "Misalnya untuk mengendalikan tarif angkutan darat, dengan mempertimbangkan kenaikan yang wajar dengan mengacu pada besaran harga angkutan kota maupun provinsi," jelasnya, di Jakarta, Selasa, (7/7).
Harul menambahkan, menyediakan stok yang kredibel bagi masyarakat juga harus dipenuhi untuk mencegah aksi spekulan akibat kenaikan harga. Berdasarkan data Kemendagri, beberapa kawasan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, telah menindaklanjuti surat Edaran Mendagri.
Di Sumatera penyediaan pasokan telah dilakukan sebanyak 21 persen, keterjangkauan harga 19 persen, kelancaran distribusi 17 persen, lalu komunikasi efektif 40 persen. Sedangkan di Jawa, penyediaan pasokan mencapai 27 persen, kelancaran distribusi 22 persen, keterjangkauan harga 16 persen, lalu komunikasinya sudah dilakukan hingga 35 persen.
"Komunikasi memang harus banyak dilakukan, karena di semua wilayah permasalahannya dominan pada komunikasi atau konektifitas yang mengalami hambatan," jelas Harul. Ia menyatakan, pihaknya akan memantau pelaksanaan instruksi Kemendagri tersebut, agar ada perbaikan inflasi di Juli.
Harul optimis dengan usaha ekstra, inflasi bisa mencapai sasaran pada akhir tahun. Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) pun telah mengumumkan, inflasi Juni cukup baik berada di 0,54 persen.