EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, terdapat sejumlah peraturan perundangan mineral dan batubara yang butuh direvisi. Hal ini terkait dengan upaya untuk memberikan kepastian investasi kepada PT Freeport Indonesia.
Pasalnya, menurut aturan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah baru bisa menindaklanjuti permohonan perpanjangan izin operasi setidaknya 2 tahun sebelum kontrak karya habis. Artinya, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin tambang pada 2019 mendatang. Namun, dengan dalih kepastian investasi senilai 18 miliar dolar AS untuk pembangunan smelter dan hilirisasi, pemerintah berniat berikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Ada banyak peraturan perundangan di bidang Minerba memang yang harus disempurnakan sehubungan dengan perkembangan terakhir. Dan pemutakhiran untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman menjadi sesuatu yang wajar," jelas Sudirman, Kamis (9/7).
Dengan alasan itulah, justru aturan yang akan "diubah" untuk menyesuaikan kemauan Freeport. Sekali lagi, Sudirman menyebut alasannya adalah kepastian investasi.
"Misalnya saja pengajuan perpanjangan IUPK atau Kontrak yang akan selesai baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum habis, itu menyulitkan keputusan investasi. Kalau kita mau menarik lebih banyak investasi hal-hal semacam ini harus dicarikan solusi," katanya lagi.
Semantara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebutkan, pihaknya akan menunggu kajian atas wacana penerbitan Perppu ini. Bambang menyebut, Perppu menjadi satu opsi di antara beberapa opsi yang ada untuk mengurai masalah ini.
"Kita lihat nanti ya, masih dibahas. Kita sekarang identifikasi permasalahan hukumnya seperti apa," ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, selain penerbitan Perppu, pemerintah juga sedang menggodok beberapa opsi lainnya, termasuk memasukkan UU Minerba ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional).