Kamis 09 Jul 2015 22:56 WIB

Industri Baja Jadi Prioritas TKDN

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Industri Baja (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Industri Baja (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk industri baja domestik menjadi prioritas dalam proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Industri baja di dalam negeri sudah mampu diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, sehingga tidak perlu lagi didatangkan dari luar.

"Kita harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, jangan ambil produk luar terus karena salah satu tujuan TKDN ini adalah untuk mengurangi impor," ujar Saleh di Jakarta, Kamis (9/7).

Saleh mengatakan, beberapa proyek infrastruktur yang telah menerapkan TKDN diantaranya usaha hulu migas yang dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) di bawah Kementerian ESDM. Selain itu, ada pula pembangunan power plaant dan transmisi energi PLN dan PGN di bawah Kementerian BUMN.

Sementara, proyek dari kementerian lain juga akan menyusul untuk menggunakan TKDN, diantaranya pembangunan lima bandar udara, 59 prasarana dermaga penyeberangan, dan peningkatan kapasitas 26 pelabuhan perintis. Menurut Saleh, ke depan proyek pembangunan infrastruktur akan banyak menggunakan bahan baku baja.

"Dengan adanya TKDN, harapannya belanja modal kementerian, lembaga, dan BUMN dapat memprioritaskan produk dalam negeri," kata Saleh.

Sampai saat ini, Kementerian Perindustrian mencatat sejumlah produsen atau industri yang dapat mendukung TKDN dalam pembangunan. Produsen tersebut diantaranya produsen turbin kapasitas sampai dengan 27 MW sebanyak tiga perusahaaan, generator kapasitas sampai 10 MW ada dua perusahaan, dan boiler sampai dengan 660 MW sekitar 10 perusahaan. Sementara, perusahaan engineering, procurement dan construction (EPC), serta industri baja masing-masing terdiri dari 12 perusahaan.  

Untuk memantapkan langkah penerapan TKDN, Kementerian Perindustrian menandatangani MoU dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, BPKP bertugas untuk melakukan audit terhadap kementerian, lembaga, atau BUMN dalam melakukan proyek pembangunan. Pasalnya semua proyek pembangunan yang menggunakan APBN wajib menggunakan produk dalam negeri.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Bobby Gafur Umar optimistis aturan TKDN dapat dijalankan. Dengan adanya MoU antara Kementerian Perindustrian dengan BPKP, maka akan memperkuat bahwa penggunaan TKDN bukan hanya instruksi belaka namun diawasi. Dengan demikian, industri manufaktur di Indonesia bisa tumbuh dan memiliki daya saing yang mumpuni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement