Kamis 23 Jul 2015 15:57 WIB

Aturan Properti Bagi Asing dalam Finalisasi

Red: Satya Festiani
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menggelar acara halal bihalal atau ramah tamah di Gedung Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menggelar acara halal bihalal atau ramah tamah di Gedung Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan aturan mengenai kepemilikan asing dalam sektor properti sedang dalam proses finalisasi dan segera efektif berlaku paling lama tiga bulan mendatang.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita lakukan rapat koordinasi dan nanti kita umumkan syaratnya, pajaknya, ukurannya dan lain-lain," katanya di Jakarta, Kamis (23/7).

Sofyan memastikan aturan ini memberikan kesempatan bagi warga negara asing untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia, khususnya jenis apartemen. Namun, aturan ini bukan untuk kepemilikan rumah yang berdiri langsung diatas tanah.

"Kita memberikan kesempatan juga kepada warga negara asing, karena banyak sekali ekspatriat di Indonesia, yang sebenarnya, mereka berhak memiliki properti. Tapi kita tentukan ukurannya berapa, dan bukan 'landed house'," katanya.

Ia mengatakan aturan ini juga memberikan kepastian hukum, karena selama ini banyak warga negara asing yang mengakali peraturan mengenai kepemilikan properti, agar mempunyai tempat tinggal di Indonesia.

"Selama ini penyelundupan hukum terjadi, di Bali mereka beli 'landed house' tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Jadi kenapa tidak kita formalkan, tapi 'landed house' tidak boleh dan apartemen mewah saja," jelas Sofyan.

Ia memastikan hak bagi masyarakat berpengasilan kecil tidak dilanggar dengan adanya aturan ini, karena kepemilikan asing ini hanya berlaku untuk apartemen mahal. Pemerintah, lanjut dia, tetap menjamin kemudahan untuk mendapatkan rumah bagi warga kecil.

"Yang penting hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan rumah harus dijamin oleh pemerintah. Kita memberikan sejuta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kalau properti tingkat mewah bisa untuk asing," katanya.

Selain itu, Sofyan mengatakan aturan yang mengikuti perkembangan properti di Malaysia ini dalam jangka panjang bisa memberikan kesempatan kerja, dan membantu perekonomian nasional tumbuh lebih baik.

"Industri properti ini bisa menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Nanti kita kombinasikan dengan kemudahan izin tinggal, apabila warga negara asing beli properti di Indonesia, agar properti makin berkembang," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement