Kamis 23 Jul 2015 22:54 WIB

Freeport Terancam tak Dapat Perpanjangan Izin Ekspor, Ini Alasannya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
?Seorang warga membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan mengusir Freeport dari Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
?Seorang warga membubuhkan tanda tangan sebagai dukungan mengusir Freeport dari Indonesia di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

EKBIS.CO, JAKARTA - PT Freeport Indonesia dinilai belum mencapai 60 persen rencana kerja pembangunan smelter di Gresik. Akibatnya, perpanjangan izin ekspor Freeport terancam tak sampai diberikan ke Freeport.

Direktur Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyebutkan, atas kendala ini maka pemerintah belum bisa memberikan persetujuan atas perpanjangan izin ekspor.

"Rekomendasi perpanjangan izin ekspor belum kami berikan. (Dari hasil evaluasi) persyaratannya belum memenuhi," kata Bambang, Kamis (23/7).

Bambang menjelaskan, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport belum mencapai kemajuan minimum sebesar 60 persen. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Peraturan ini juga mewajibkan Freeport untuk membayar jaminan 60 persen dari angka kesepakatan 280 juta dolar AS untuk periode Januari - Juli 2015 ini. Artinya, Freeport harus membayar 170 juta dolar AS sebagai komitmen pembangunan smelter. Hingga saat ini baru 115 juta dolar AS yang dibayarkan Freeport.

Selain itu, Freeport juga menghadapi kendala terkait sewa lahan di Gresik yang dimiliki PT Petrokimia Gresik.

"Mereka baru bayar sebagian (lahan). Tapi masih ada beberapa hal lain yang belum dipenuhi," ujarnya.

Pemerintah memang memberi izin ekspor konsentrat selama 6 bulan dan bisa diperpanjang selama 6 bulan berikutnya. Pemberian izin per enam bulan itu bertujuan agar pembangunan smelter dapat berjalan tepat waktu.

Pasalnya pemerintah memberi batas waktu izin ekspor konsentrat hingga 2017. Pasca 2017 hanya mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan ekspor. Sedangkan izin ekspor Freeport berakhir pada 25 Juli nanti.

Sementara itu, sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said sempat mendesak Freeport untuk melunasi kesepakatan jaminan pembangunan smelter. Menurutnya, izin perpanjangan tidak akan keluar selama Freeport tidak menepati kesepakatan.

"Mereka harus tunjukkan komitmen dengan siapkan dana. Jadi sampaikan pada Freeport supaya dipenuhi. Kalau tidak, aturan tetap aturan. Namun saya melihat mereka akan penuhi," jelas Sudirman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement