EKBIS.CO, JAKARTA -- Agenda pembangunan Jalan Nasional Trans Kalimantan akan dilakukan dengan konsep lintas paralel perbatasan. Di mana dalam pembenahannya akan dibarengi pendekatan kewilayahan, tanpa disekati oleh batasan administrasi provinsi dan kabupaten atau kota. Pembenahan termasuk juga dalam penanganan jalan sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia. Meliputi Kalimantan Barat-Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
"Untuk membenahinya, kementerian telah menjalin kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Zeni TNI AD untuk membuka badan jalan di perbatasan," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PU-Pera Velix Wanggai pada Jumat (24/7). Hal tersebut disebabkan ruas-ruas jalan di perbatasan melintasi kawasan hutan dengan fungsi yang berbeda-beda.
Data Kementerian PU-Pera menyebut, total ruas jalan nasional di Kalimantan pada 2015 sepanjang 7.619 kilometer (Km). Jalan terdiri dari 1.204 Km di Kalimantan Selatan, 2.002 Km di Kalimantan Tengah, 1.710 Km di Kalimantan Timur, 585 Km di Kalimantan Utara dan 2.117 Km di Kalimantan Barat.
Untuk jalan lintas paralel perbatasan Kalimantan, ia dimulai dari Kalimantan Barat sejak ruas Temajuk-Aruk-Seluas-Balai Karangan-Sepulau-Nanga Badau-Putusibau-Batas Kalimantan Timur. Kemudian, disambungkan dari ruas batas Kalimantan Timur-Long Pahangai-Batas Kalimantan Utara. Sambungan dilanjutkan dengan ruas batas Kalimantan Utara-Long Nawang-Long Bujungan-Malinau-Simanggaris-Sei Ular yang terletak di bagian utara Kalimantan Utara.
Kementerian PU-Pera, lanjut Velix, juga menyentuh akses jalan di kawasan-kawasan strategis. Di antaranya jalan akses kawasan industri pelabuhan Maloy, akses jalan lingkar kawasan Batu Licin, akses pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan, jalan tol Balikpapan-Samarinda dan penanganan Lintas Tengah dan Lintas Selatan Kalimantan.