EKBIS.CO, JAKARTA -- Menyoal pembangunan infrastruktur yang tengah gencar dilakukan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen tak akan mempersulit dalam urusan pelepasan lahan hutan. Syaratnya, proses tersebut harus sesuai prosedur agar tidak berdampak pada kerugian lingkungan hidup.
"Daerah yang luas hutannya kurang dari 30 persen dari luas keseluruhan wilayah, itu kita sangat hati-hati," kata Direktur Jenderal Planologi KLHK San Afri Awang pada Jumat (24/7). Daerah Indonesia yang kawasan hutannya sudah kurang dari 30 persen yakni Jawa, Bali dan Lampung. Di luar itu, kawasan Indonesia lainnya masih memiliki hutan masing-masing lebih dari 30 persen.
Kementerian juga melakukan batasan pelepasan kawasan hutan agar tak mengganggu lingkungan hidup. Kesemuanya telah dijelaskan dalam tata aturan dan hukum dalam prosedur perizinan pelepasan hutan. "Salah satunya kalau misalnya mau bangun jalan dekat sungai, jaraknya harus aman hingga 500 meter," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebut, pembangunan jalan tidak boleh di atas tanah ketika melintasi hutan lebat. Begitu pun ketika hutan menjadi tempat perlintasan satwa, disepakati agar dibangun underpass.
Untuk selanjutnya, kedua kementerian tersebut tengah membuat pemetaan secara spesifik soal rancangan jalan Trans Sumatera mengacu pada kondisi lingkungan hidup. Tengah dibentuk pula tim independen untuk mengevaluasi pelepasan kawasan hutan.