Selasa 28 Jul 2015 21:02 WIB

Menteri ESDM Surati Freeport Soal Perpanjangan Kontrak

Rep: Sapto Andika/ Red: Esthi Maharani
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dikabarkan melayangkan surat kepada PT Freeport Indonesia terkait pembicaraan perpanjangan kontak karya Freeport hingga 2014.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gator usai melakukan pertemuan dengan Freeport di kantornya.

Bambang menyebut, isi surat tersebut lebih kepada bentuk jaminan investor Freeport di Indonesia. Artinya, pemerintah ingin menunjukkan kepada Freeport mengenai komitmen untuk menjaga kelangsungan operasi Freeport di negeri ini.

"Surat menteri ke Freeport sudah ada, kita menghargai PP 77. Pada prinsipnya pemerintah menghargai prinsip investasi," ujar Bambang, Selasa (28/7).

Hal ini semakin menguatkan sinyal pemerintah untuk mengurungkan perubahan kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Berdasarkan PP nomor 77 tahun 2014, pembicaraan perpanjangan kontrak karya baru bisa dilakukan minimal 2 tahun sebelum KK habis. Ini artinya, pembicaraan perpanjangan KK baru seharusnya baru bisa dilakukan pada 2019 mendatang.

"Perpanjangannya 2 tahun. Pemerintah prinsipnya memastikan investasi, tapi ada PP 77 itu. Waktu di kementerian salah satu isunya itu. Amandemen tetap dijalankan," katanya.

Dengan demikian, pemerintah belum bisa memberikan IUPK. Hanya saja, demi memberikan kepercayaan Freeport sebagai investor maka pemerintah memberikan surat komitmen kepada Freeport.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement