EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, pihaknya akan melakukan follow up kepada Kementerian Keuangan terkait revisi tarif bea keluar biji kakao. Usulan revisi tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan sejak beberapa bulan lalu.
Panggah menjelaskan, asosiasi minta agar tarif bea keluar direvisi dan ditetapkan menjadi flat sebesar 15 persen. Pasalnya, apabila tidak di review akan terjadi peningkatan ekspor sedangkan di sisi lain kebutuhan kakao di dalam negeri juga meningkat.
"Kami sudah mengirimkan usulan revisi tersebut ke Kementerian Keuangan namun belum ada follw up, nanti akan kami coba untuk koordinasi lagi," ujar Panggah di Jakarta, Rabu (29/7).
Tarif bea keluar kakao selama ini bersifat progresif yakni antara 0 sampai 15 persen. Dengan tarif tersebut sudah memberikan dampak bagus bagi hilirisasi industri kakao di dalam negeri. Menurut Panggah, saat ini hilirisasi tahap kedua sudah mulai berjalan. Industri kakao yang awalnya hanya memproduksi cocoa butter dan cocoa powder, saat ini sudah merambah kepada produksi kakao yang siap konsumsi.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan berkoordinasi terkait penetapan PPn untuk komoditas primer pertanian dan perkebunan yang dikenakan sebesar 10 persen. Pasalnya, PPn tersebut akan berdampak langsung kepada petani.