Kamis 30 Jul 2015 06:45 WIB

Freeport Tunggu Surat Persetujuan Ekspor dari Kemendag

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Satya Festiani
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia masih belum melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga hari ini. Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsoeddin menyebut, perusahaan belum bisa melakukan ekspor lantaran belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan.

Urutannya, setelah rekomendasi perpanjangan ekspor dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SPE akan diberikan oleh Kemendag. Maroef menambahkan, begitu SPE keluar, maka proses pengapalan akan segera dilakukan.

"Kan kemarin baru rekomendasi ekspor dari sini (Kementerian ESDM) dari dirjen baru ke perdagangan," ujar Maroef saat menghadiri acara silaturahim di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara, Rabu (29/7).

Selain itu, Maroef juga menyatakan bahwa Freeport telah membayarkan kekurangan biaya jaminan pembangunan smelter sebesar 20 juta dolar AS. Rekomendasi perpanjangan ekspor yang keluar, katanya, adalah bukti bahwa pihaknya telah memenuhi persyaratan yang ada.

"Sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum bayar," katanya.

Sebelumnya, Freeport menempuh jalan terjal untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor. Pemerintah menilai komitmen Freeport untuk membangun smelter kurang maksimal, dilihat dari progres pembangunan yang lamban. Mendekati tenggat habisnya masa berlaku izin ekspor, barulah pemerintah memutuskan memperpanjang izin ekspor Freeport. Freeport pun mendapat kuota ekspor 775 ribu metrik ton konsentrat tembaga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement