Kamis 30 Jul 2015 13:48 WIB

Di Negara ini, Bank Konvensional tak Lagi Boleh 'Pindah' ke Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bank Sentral Bangladesh (BB)
Foto: internationalbanker.com
Bank Sentral Bangladesh (BB)

EKBIS.CO, DHAKA -- Bank Sentral Bangladesh (BB) melarang konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Keputusan ini disesalkan sejumlah bank konvensional yang sudah bersiap melakukan konversi.

Keputusan ini juga berlaku untuk bank konvensional yang sebelumnya sudah memiliki unit usaha syariah. Deputi Gubernur BB SK Sur Chowdhury menyatakan, BB tidak akan mengubah keputusan ini.

Enam bank konvensional, IFIC, Jamuna, NCC, Standard, Southeast, dan South Bangla Agriculture, sudah mengajukan izin untuk menjadi bank syariah. Beberapa aplikasi izin bahkan sudah tertunda selama dua tahun.

Saat ini, Bangladesh sudah memiliki delapan bank syariah dan 19 unit usaha syariah. Industri melihat ada beberapa pertimbangan untuk segera melakukan konversi menjadi bank syariah.

Pertama, bank syariah lebih mudah menarik dana masyarakat. Adanya larangan bunga membuat banyak nasabah bersedia menyimpan uang di bank syariah tanpa mendapat bunga.

Rasio likuiditas bagi bank syariah juga lebih longgar dibanding konvensional, 11,5 persen dibanding 19 persen. Sehingga bank syariah lebih leluasa berinvestasi.

Profitabilitas bank syariah juga cukup menggiurkan. Di akhir 2014, pertumbuhan laba perbankan syariah meningkat 10,4 persen year-on-year.

Sementara di periode yang sama, profitabilitas bank konvensional turun 17,3 persen karena turunnya kredit. ROA dan ROE bank syariah juga lebih tinggi dibanding konvensional, 0,8 persen dibanding 0,7 persen dan 11,5 persen dibanding 8,1 persen.

''Model bisnis bank syariah adalah berbagi risiko. Di sisi lain, investasi kami juga diawasi ketat,'' kata Direktur Islami Bank Bangladesh Ltd (IBBL) MA Mannan menjelaskan faktor pendorong pertumbuhan bank syariah, demikian dikutip The Daily Star, Rabu (29/7).

Direktur Standard Bank Kazi Akram Uddin Ahmed terkejut dengan larangan yang diberlakukan BB. Sebab, merupakan praktik lazim di negara-negara Barat melakukan konversi dan mengembangkan industri perbankan syariah.

''Saya tidak tahu mengapa kami tidak diizinkan melakukan konversi menjadi bank syariah. Kami sudah mengajukan izin lebih dari dua tahun,'' ungkap Ahmed. Ekspresi serupa juga disampaikan IFIC, Jamuna, NCC dan Southeast Bank.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement