Jumat 31 Jul 2015 11:08 WIB

Menteri Susi: Tambahan Penerimaan RAPBN Tingkatkan Kesejahteran

Red: Satya Festiani
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, tambahan penerimaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam RAPBN 2016 diharapkan terealisasikan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan.

"Insya Allah dengan tambahan dalam APBN yang hampir 50 persen itu, kami bisa memberikan kesejahteraan kepada 'stakeholder' (pemangku kepentingan)," kata Susi Pudjiastuti di kantor KKP, Jakarta, Jumat (31/7).

Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan 60 persen anggaran sektor kelautan dan perikanan benar-benar untuk pemangku kepentingan sektor tersebut dan bukan untuk sekadar membangun infrastruktur. "Tahun depan saya ingin 60 persen anggaran jatuh ke stakeholder yaitu nelayan dan pembudi daya," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (22/6).

Menteri Susi mencontohkan, seharusnya seluruh anggaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pemberian atau perbaikan alat tangkap para nelayan. Namun saat ini, ujar dia, alokasi untuk alat tangkap masih 18 persen sedangkan untuk pembangunan infrastruktur jauh lebih besar yaitu mencapai 41 persen. "Ke depan saya tidak mau lagi anggaran KKP untuk pembangunan pelabuhan dan jalan karena itu bukan pekerjaan kami," katanya.

Menurut dia, tugas untuk membangun infrastruktur seharusnya diberikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia juga menyatakan, pada tahun 2016 ingin membuat program kapal tangkap yang terbuat dari fiber dan alumunium, bukan lagi kapal kayu. Hal itu, lanjutnya, karena kapal kayu pada saat ini dinilai tidak terlalu "bankable" oleh pihak perbankan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement