Jumat 31 Jul 2015 20:30 WIB

Pakar: BPJS Dibilang Berunsur 'Judi' Karena tak Sesuai Akadnya

Rep: C32/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

EKBIS.CO, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai sistem asuransi yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan syariah. Pakar ekonomi syariah Muhammad Syakir Sula menilai hal tersebut tidak sesuai dengan akadnya.

“BPJS dibilang maysir (perjudian) karena tidak sesuai dengan akadnya. BPJS itu kan masih menggunakan akad jual beli,” kata Muhammad kepada ROL, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan akad yang digunakan tersebut sangat berkaitan dengan premi yang dibayarkan dari peserta BPJS Kesehatan. Karena kalau akad jual beli, lanjut dia, maka pembayaran premi tersebut harus memiliki kejelasan klaim.

Terkait hal tersebut, Muhammad menilai ada pembagian klaim yang diterima oleh para pembayar premi tidak jelas. “Bisa jadi ada yang mendapat klaim besar sekali, bisa jadi juga kecil sekali dapatnya atau tidak dapat sama sekali karena tidak sakit misalnya jadi orang tersebut sama sekali tidak dapat klaim asuransi,” jelasnya.

Untuk itu Muhammad mengatakan klaim yang terkadang besar, terkadang kecil, bahkan terkadang tidak sama sekali maka disebut perjudian. Sementara itu, perjudian menurutnya hukumnya haram dalam hukum Islam.

Diketahui, salah satu alasan yang membuat MUI menilai BPJS Kesehatan adalah adanya unsur maysir (perjudian). Dengan adanya unsur tersebut maka dinyatakan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement