EKBIS.CO, JAKARTA -- Pakar ekonomi syariah Syakir Sula menilai ada permasalahan bunga dalam sistem pengelolaannya Badan Penyelenggara Penjamin Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurutnya, bunga menjadi salah satu alasan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan BPJS belum syariah.
“Bunga itu terjadi dalam sistem BPJS Kesehatan, maka seharusnya jangan gunakan bank konvensional,” kata Syakir kepada ROL, Jumat (31/7).
Menurutnya, berapapun dana yang dimasukkan maka bunga dapat terjadi jika uang disetorkan ke bank konvensional. Syakir menjelaskan walalupun uang yang disetorkan hanya sebentar pasti tetap terkena bunga karena sudah menjadi sistem di bank.
Terkait hal tersebut, ia tidak setuju jika BPJS menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan bunga karena masih dalam kondisi rugi. “Tetap saja kalau masukan uang itu pasti langsung kena bunga. Bahwa BPJS total masih rugi lima miliar ya itu hal lain,” jelas Syakir.
Untuk itu ia menyarankan jika tidak ingin dikenakan bunga maka harus mengggunakan syariah. Tak hanya itu, menurut Syakir BPJS juga masih menggunakan sistem transfer risiko yang juga dinilai tidak sesuai syariah.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa jika sistem pengelolaan BPJS Kesehatan belum sesuai dengan syariah Islam. Dewan Syariah Nasional MUI bahkan menyarankan BPJS untuk mengeluarkan dua produk yaitu konvensional dan syariah agar masyarakat bisa memilih.