Selasa 04 Aug 2015 16:21 WIB

BPJS Siap Sediakan Formulir Syariah untuk Masyarakat

Rep: Iit Septiyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor Pelayanan Askes Sukmajaya, Depok, Jabar.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor Pelayanan Askes Sukmajaya, Depok, Jabar.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan, siap memfasilitasi masyarakat yang ingin memilih sistem syariah dalam pelaksanaan program Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Nantinya, BPJS Kesehatan akan menyediakan dua formulir program yang dapat dipilih.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, keputusan itu diambil, karena di Indonesia terdiri dari bermacam suku dan agama sehingga tak bisa diberlakukan secara keseluruhan. Maka, formulir pertama bersifat umum serta uangnya akan disimpan di bank konvensional, sedangkan formulir syariah terdapat akadnya lalu uangnya disimpan di bank syariah.

"Sebenarnya tidak mengkhususkan konvensional dan syariah, BPJS intinya sesuai Undang-Undang BPJS, tapi nanti disediakan yang menganut prinsip-prinsip syariah sesuai hasil Ijtima MUI," Jelas Fachmi di Jakarta, Selasa, (4/8). Ia menambahkan, tak ada benturan antara syariah dan konvensional.

Fachmi menjelaskan, kini telah dibentuk tim teknis yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Tim tersebut akan mengkaji lagi mengenai penyediaan formulir syariah dalam program BPJS Kesehatan.

"Besok tim ini akan langsung rapat," ujar Fachmi. Meski begitu, ia tak dapat memastikan, waktu pasti selesainya pengkajian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement