Rabu 05 Aug 2015 08:02 WIB

BPJS Syariah Mampu Perkuat Industri Keuangan Syariah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Muhammad Hafil
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perbankan syariah menyambut baik rencana dibentuknya program BPJS Syariah. Nantinya program ini tentunya akan  mggnaakn instrumen syariah dalam hal investasi dananya maupun penempatan uang dari masyarakat.

"Kami sangat senang. Mudah-mudahan diksusi antara pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melahirkan BPJS Syariah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K. Permana saat dihubungi ROL, Selasa (4/8) malam.

BPJS Syariah, kata Permana, adalah keuntungan bagi masyarakat Muslim yang ingin menjadi peserta BPJS. Pasalnya berdasarkan fatwa MUI, BPJS yang ada sekarang ini belum sesuai prinsip syariah, namun bukan berarti haram karena selama ini belum ada pilihan untuk program syariah. BPJS yang tersedia saat ini tidak memiliki akad dan penggunaan dananya pun tidak memakai instrumen syariah. "Sekarang buat masyarakat yang ingin syar'i tentunya meminta pemerintah untuk membuat BPJS Syariah," ucapnya.

BPJS Syariah membawa keuntungan tersendiri bagi industri keuangan syariah. Adanya BPJS Syariah turut membangun kepedulian masyarakat mengenai sistem keuangan syariah. "Karena dalam setiap lifestyle masyarakat ada yang syariah atau tidak. Ini akan menjadi media yang cukup bagus untuk perkembangan institusi syariah di Indonesia," kata Permana.

Yang lebih spesifik dengan adanya BPJS Syariah, nantinya perputaran uangn dan media investasi harus masuk dalam industri syariah. "Ini akan memperkuat dan memperbesar portofolio insutri syariah, khususnya bank syariah," harapnya.

Dana masyarakat di BPJS Syariah nantinya dapat masuk dalam likuiditi bank syariah baik giro, tabungan, atau deposito. Dana-dana untuk investasi juga bisa masuk dalam sukuk syariah dan dapat disalurkan melalui pembiayaan syariah.

Hingga kini belum ada pembicaraan antara pihak BPJS, pemerintah, dan juga Asbisindo. "Pada saatnya nanti setelah MUI menyelesaikan dari sisi fatwa, bank syariah akan memanfaatkan kesempatan ini. "Kami akan datang untuk mengeksplorasi nantinya peluang di bank syariah seperti apa," ujar Permana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement