EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Perhubungan merilis sejumlah maskapai penerbangan, yang memiliki ekuitas negatif atau merugi.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, Kementerian Perhubungan telah memberikan perpanjangan waktu bagi maskapai untuk melakukan perbaikan.
Terdapat puluhan maskapai yang mendapat catatan dari Kementerian Perhubungan. Di antaranya empat maskapai niaga berjadwal dan 10 maskapai niaga tidak berjadwal.
"Sudah kami kasih waktu perpanjangan hingga 31 Juli. Ekuitas negatif itu bukan modal setor. Ada modalnya, tapi ruginya lebih besar," ujar Jonan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Jonan, sebuah perusahaan perlu disehatkan keuangannya terlebih dulu. Pasalnya, hal tersebut bisa mempengaruhi tingkat keselamatan di dunia penerbangan.
"Perusahaan maskapai kalau ekuitasnya negatif itu bahaya sekali, apalagi yang ruginya besar sekali. Makanya itu perlu disehatkan lebih dulu. Masa gimana bisa ada maskapai rugi sekian triliun tapi masih bisa terbang," kata mantan dirut KAI ini.
Berikut maskapai-maskapai yang masih berstatus merugi:
Maskapai niaga berjadwal:
1. PT Cardig Air
2. PT Tri MG Intra Asia
3. PT Indonesia Airasia
Maskapai niaga tidak berjadwal:
1. PT Air Pasifik Utama
2. PT Ersa Eastern Aviation
3. PT Eastindo Services
4. PT Asialink Cargo Airlines
5. PT Tri MG Intra Asia
6. PT Jhonlin Air Transport
7. PT Transwisata Prima Aviation
8. PT Hevilift Aviation Indonesia
9. PT Asian One Air
10. PT Survai Udara Penas Persero