EKBIS.CO, JAKARTA -- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menilai janggal terhadap sikap pemerintah dalam menyikapi kegiatan ekspor-impor jagung. Di mana, Indonesia saat ini dapat melakukan ekspor jagung, sementara di waktu yang sama juga masih impor.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman baru-baru ini mempublikasikan pelepasan ekspor jagung 12 ribu ton ke Filipina. Di saat yang sama, Indonesia juga masih mengimpor jangung sekitar 3 juta ton di 2015. Pemerintah lantas berencana menyetop impor jagung secara bertahap.
"Ini aneh, pemerintah harusnya memberikan informasi yang tidak membingungkan masyarakat, yang mau disetop impor itu siapa?" Ketua Bidang Penyuluhan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPP-HKTI) Arum Sabil mempertanyakan balik pemerintah terhadap sikap yang baru tahap rencana itu, Rabu (5/8).
Sebab selama ini, pengimpor jagung didominasi para perusahaan pakan ternak, yakni sebanyak 90 persen. Jagung juga bukan termasuk komoditas khusus sehingga belum ada aturan khusus dalam perdagangannya.
Pemerintah, kata dia, seharusnya melihat realita saat ini produksi jagung dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Maka ia menjadi heran melihat adanya ekspor jagung baru-baru ini.
Sebelumnya, kejanggalan juga diakui Kementan. "Pasar sudah ada, iklim cocok, petani mampu, lahan ada, harusnya kita bisa produksi sendiri," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Muladno.
Pasar jagung di dalam negeri, lanjut dia, rata-rata mencapai delapan juta ton per tahun. Bahkan Indonesia bisa mengekspor jagung ke beberapa negara seperti Filipina. "Kan tidak lucu, kita bisa ekspor, tapi kita masih impor juga," terangnya.
Oleh karena itu, Kementerian berencana menghentikan untuk sementara impor jagung sampai batas waktu yang tak ditetapkan. Tujuannya agar pembelian jagung untuk pakan ternak digawangi oleh petani dalam negeri. Dengan begitu, hasil dan keuntungan produksi jagung bisa dinikmati petani nasional. Sebagai langkah awal, jagung impor yang sudah dalam perjalanan dan berada di pelabuhan saat ini dibolehkan masuk dengan pengawasan Badan Urusan Logistik (Bulog).