Sabtu 08 Aug 2015 22:33 WIB

BPJS Syariah Harus Miliki Dana Tabarru

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang warga menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Syariah merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat Muslim. Dalam BPJS yang ada sekarang ini masih terdapat unsur yang tidak sesuai prinsip syariah.

"Mengandung gharar (ketidakjelasan) dan sangat berpotensi mngandung riba yang dilarang syariah," ucap Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto kepada ROL, belum lama ini.

Menurutnya pengaturan BPJS Syariah tidaklah sulit. Dana-dana premi yang dikumpulkan dari nasabah syariah hendaknya dibuatkan rekening khusus. "Dananya dibagi dua, ada dana tabarru' dan non tabarru'," ucapnya.

Dari dana tabarru' nantinya bisa digunakan untuk memproteksi atau klaim nasabah yang sakit. Dana tabarru' tidak terdapat dalam BPJS sekarang ini sehingga timbul ketidakjelasan.

"Kalau nanti di BPJS Syariah memberi klaim untuk orang sakit, artinya ada dana sosial yang diperuntukkan," kata pengamat ekonomi syariah ini.

Bagian dana yang lainnya digunakan untuk ujrah (upah) bagi pengelola BPJS. Inilah konsep asuransi syariah, memisahkan dana tabarru’ dengan dana yang bukan tabarru’ sehinga tidak bercampur dana tabarru dan dana bukan tabarru’.

Dana yang terkumpul harus dikelola dan diinvestasikan sesuai nilai-nilai syariah. Tidak boleh diputar atau digunakan di luar syariah.

Yang terpenting, dana yang terkumpul harus diinvestasikan pada investasi yang halal, produktif (menguntungkan), sedikit resikonya dan mendatangkan manfaat bagi perekonoman Indonesia baik dalam skala mikro maupun makro. Misalnya investasi di Sukuk Negara (SBSN), perbankan syariah dan sukuk corporate syariah seperti multifinance syariah, pegadaian syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Syariah (Indonesia Exim bank) serta pasar modal syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement