Selasa 11 Aug 2015 15:53 WIB

Asuransi Syariah Oman Butuh Kejelasan Regulasi

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bank Muscat menjadi salah satu stimulator pendirian bank syariah di Oman. (ilustrasi)
Foto: www.computernewsme.com
Bank Muscat menjadi salah satu stimulator pendirian bank syariah di Oman. (ilustrasi)

EKBIS.CO, MUSCAT -- Asuransi syariah Oman akan memiliki tahun yang baik jika didukung regulasi dan kejelasan seperti perbankan syariah. Bank Sentral Oman menunjukkan komitmennya untuk perbankan syariah.

Hal tersebut membuktikan  bagaimana peranan regulasi dapat mendukung potensi pertumbuhan perbankan syariah. Chief Research Officer Middle East Global Advisors Blake Goud mengatakan Saat perbankan syariah Oman menjadi sorotan, asuransi syariah masih menunggu undang-undang asuransi syariah.

Menurut data Bank Sentral Oman, pada kuartal I 2015, aset perbankan syariah berkontribusi 5,5 persen dari seluruh aset perbankan di Oman. Sementara asuransi syariah menyumbang sekitar 6,5 persen dari semua pertumbuhan premium bruto.

Aset perbankan syariah dibantu oleh kerangka regulasi perbankan syariah yang komprehensif (IBRF) yang dirilis pada Desember 2012. Basis aset awal terdiri dari portofolio aset Bank Muscat Islam yang dibangun sebelum resmi dimulainya perbankan syariah di Oman.

Aset awal juga berasal dari hasil IPO dua bank umum syariah Alizz Islamic Bank dan Bank Nizwa. Ketiga bank tersebut terus mewakili sekitar 60 persen dari aset perbankan syariah Oman. Aset seluruhnya dari perbankan syariah Oman mencapai 1,1 miliar dolar AS pada kuartal I 2013 dan 4 miliar dolar AS pada kuartal I 2015. "Tingkat pertumbuhan tahunan mereka 106 persen," kata Goud seperti dikutip dari Zawya, baru-baru ini.

Tingkat pertumbuhan yang cepat ini merupakan bukti tingginya kesadaran konsumen terhadap perbankan syariah. Namun kondisi berbeda dihadapi asuransi syariah. "Asuransi syariah agak ketinggalan karen masih menanti hukum asuransi syariah," ujarnya.

Aturan tersebut mencapuk persyaratan untuk IPO dan larangan pembukaan unit usaha asuransi syariah. Sampai saat ini, hanya dua perusahaan asuransi syariah yakni Al Madina Takaful dan Takaful Oman yang sudah beroperasi sejak awal 2014.

"Dibandingkan dengan pasar perbankan syariah, yang didukung oleh regulasi dan perhatian Bank Sentral Oman, asuransi syariahnya agak mendekam dengan pangsa pasar hanya naik dari 5,8 persen menjadi 6,5 persen hingga kuartal pertama 2015," ucap Goud.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement