EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin melakukan pengawasan terhadap peredaran komponen impor yang berkualitas rendah. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri komponen yang sudah berkembang di Indonesia.
"Pelaku usaha pabrikan otomotif maupun komponen yang telah menanamkan modalnya di Indonesia sudah selayaknya kita memberi perlindungan pasar dari serbuan komponen impor yang kualitasnya dipertanyakan," ujar Saleh di Jakarta, Selasa (11/8).
Saleh menegaskan, pengawasan ini bukan hanya demi kepentingan investasi, melainkan juga untuk mempertahankan lapangan kerja di industri kendaraan bermotor serta perlindungan bagi konsumen. Selain itu, dengan pengawasan ini maka pemerintah telah menjaga pasar aftermarket di dalam negeri yang sangat besar sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh industri komponen.
Menurut Saleh, peluang terserapnya kendaraan bermotor dan komponen produk domestik dapat dioptimalkan dengan memenuhi kebutuhan produk otomotif di lingkungan pemerintah maupun BUMN. Hal ini menjadi stimulan untuk menunjukkan produksi dalam negeri mampu mendukung kebutuhan nasional.
Kementerian Perindustrian mencatat, kendaraan bermotor produksi dalam negeri telah diekspor ke lebih dari 80 negara. Total ekspor completely built up (CBU) pada 2010 sebesar 85.796 unit sedangkan pada 2014 sebesar 202.273 unit.
Total ekspor periode Januari-Juni 2015 telah mencapai 107.448 unit. Sedangkan produksi mobil pada periode yang sama sebanyak 577.507 unit. Pada 2009, total produksi mobil 464.816 unit dan pada 2014 meningkat sampai 1.298.523 unit.
Ke depan, produksi mobil pada 2020 diperkirakan mencapai 2,5 juta unit dengan ekspor ditargetkan mencapai lebih dari 600 ribu unit. Sedangkan produksi pada 2025 diperkirakan mencapai 4,1 juta unit.