Rabu 19 Aug 2015 16:12 WIB

Terhalang Aturan L/C, Freeport Tetap Mulai Kegiatan Ekspor

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Pekerja melintas berlatarbelakang pegunungan Jayawijaya di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja melintas berlatarbelakang pegunungan Jayawijaya di kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2).

EKBIS.CO, TEMBAGAPURA - PT Freeport Indonesia telah memulai kegiatan ekspor konsentrat tembaga meski saat ini masih terhambat oleh letter of credit (L/C). Executive VP Legal Freeport Clementino Lamury mengungkapkan, kegiatan ekspor di sini adalah loading produk konsentrat di pelabuhan.

Meski demikian, pihak Freeport tidak memastikan kapan kegiatan ekspor betul-betul akan dimulai. "Saat ini kita sudah mulai loading," kaya Clementino singkat saat ditanya perihal ekspor, Rabu (18/8).

Meski sudah 2 pekan mendapat surat persetujuan ekspor (SPE) dan perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk 6 bulan ke depan, Freeport masih harus melengkapi letter of credit. Pihak Freeport sendiri sudah mengajukan penangguhan L/C sejak dua pekan yang lalu.

VP Corporate Communication Freeport Riza Pratama menambahkan, kontrak karya yang ada tidak mewajibkan Freeport atas penggunaan L/C. Hanya saja, Freeport tetap mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan penggunaan L/C.

"Kami tetap ikut aturan. Tidak akan melabrak. Kita jajaki jalan terbaik," kata Riza.

Pihak Kementerian Perdagangan, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/MDAG/PER/I/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu. Sehingga, seluruh transaksi perdagangan wajib menggunakan L/C sejak April 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, Freeport sempat terhenti ekspor konsentratnya lantaran tidak memenuhi progres pembangunan smelter sebagai salah satu MoU yang ada. Namun, akhirnya pemerintah memberikan izin ekspor setelah Freeport dinilai telah melengkapi kemajuan pembangunan smelter.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyebutkan, besaran kuota ekspor bagi Freeport sebesar 775 ribu metrik ton konsentrat tembaga.

Untuk ekspor tersebut, bea keluar yang ditetapkan untuk Freeport sebesar lima persen. Hal ini lantaran Freeport dianggap telah mencapai perkembangan pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter di Gresik sebesar 11,5 persen, lebih tinggi dari target 7,5 persen hingga Juli 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement