EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat Perpajakan Yustinus menilai, kebijakan tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang akan berlaku September mendatang sudah tepat.
"Saya kira tujuannya selain menghindari pajak berdenda dan daerah itu untuk tidak menambah beban pada masyarakat," ujarnya kepada ROL, Kamis (20/8).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut seperti insentif bagi masyarakat dan sah-sah saja karena kontribusi dari sektor tersebut tidak terlalu besar bagi pemerintah, namun dianggap penting bagi masyarakat.
Ia menambahkan, secara tidak langsung, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah agar tidak mengganggu konsumsi masyarakat di tengah melambatnya ekonomi saat ini.
"Pemerintah mau kurangi beban masyarakat sehingga bisa dialokasikan untuk konsumsi yang lain," lanjutnya.
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan pada 13 Agustus 2015.
Ada delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN seperti disebutkan dalam pasal 2 ayat 2. Beberapa diantaranya adalah tontonan film, tontonan pagelaran kesenian, tontonan kontes kecantikan, tontonan berupa pameran, hingga pertandingan sepakbola.
Peraturan ini akan diberlakukan pada 12 September 2015. Sebab, berdasarkan bunyi pasal 3 dalam PMK tersebut, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada 13 Agustus 2015.
Berikut jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN:
1. Tontonan film
2. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, pagelaran tari, pagelaran busana
3. Tontonan kontes kecantikan, kontes binaraga, kontes sejenisnya
4. Tontonan berupa pameran
5. Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
6. Tontonan pertunjukan sirkus, pertunjukan akrobat, sulap
7. Tontonan pertandingan pacuan kuda, pertandingan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan
8. Tontonan pertandingan olahraga