Ahad 23 Aug 2015 20:29 WIB

'Ketentuan Daftar Negatif Investasi Perlu Ditinjau Ulang'

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Investasi
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Investasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Indef Enny Sri Hartati mengatakan, ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2014 harus ditinjau ulang. Hal tersebut seolah-olah dapat menakutkan pada investor, karena hampir semua sektor masuk ke dalam DNI.

"Mestinya yang masuk DNI adalah benar-benar sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sedangkan sektor komersial silakan sajaa asalkan tidak mengganggu kepentingan nasional," ujar Enny kepada Republika, Ahad (23/8).

Enny menjelaskan, selama ini konsep yang diatur dalam DNI tidak memiliki fokus skala prioritas sehingga menjadi rancu dan terjadi tumpang tindih. Apabila sektor prioritas sudah ditentukan maka penguasaan asing bisa dikendalikan, dan pelaku usaha di dalam negeri juga tidak dirugikan. Di sektor perdagangan, pemerintah harus tegas dalam menentukan koridor dan aturan main yang jelas untuk investor asing maupun lokal.

"Dengan regulasi yang tidak jelas ini, investor menjadi sulit dan tidak ada perlindungan terhadap kepentingan nasional," kata Enny.

Menurut Enny, DNI untuk sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak perlu diperketat untuk melindungi sektor strategis dan kepentingan nasional. Sedangkan, sektor komersial perlu ada kejelasan regulasi sehingga tidak tumpang tindih. Dengan demikian, apabila ada kejelasan di kedua sektor tersebu maka akan ada aturan main yang jelas dan bisa berjalan beriringan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement