Ahad 23 Aug 2015 20:59 WIB

Daftar Negatif Investasi Amanat UU

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, Perpres Nomor 38 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) merupakan amanat dari UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Apabila ketentuan DNI perlu diubah, maka UU terkait juga diubah.

"Apabila ketentuan DNI tersebut bukan dari amanah UU namun hanya kebijaksanaan sektor, tentu perubahan bisa dibahas dan dibicarakan dengan kementerian/ lembaga terkait," ujar Azhar dalam pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (23/8).

Azhar menjelaskan, salah satu tujuan dari Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah memperlancar arus barang, jasa dan modal antarnegara ASEAN. Sehingga segala hambatan bagi arus barang, jasa dan modal tersebut harus dieliminasi dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kondisi masing-masing negara anggota ASEAN.

Menurut Azhar, apabila dalam menghadapi MEA perlu ada revisi DNI agar mempermudah arus perdagangan, maka dapat dilakukan atas usulan dari kementerian dan lembaga terkait. "Tentunya, usulan tersebut akan dibahas secara intensif termask dengan dunia usaha," kata Azhar.

Azhar mengatakan, fungsi DNI adalah untuk melindungi kepentingan nasional, dan juga memberikan kesempatan usaha bagi pengembangan pengusaha nasional, termasuk UKM. Ada beberapa ketentuan dalam DNI yang sudah diatur dalam UU sektor. Misalnya, maksimal saham asing 30 persen di hortikultura (UU Hortikultura), serta maksimal saham asing 49 persen di pelayaran dan penerbangan (UU Pelayaran dan UU Penerbangan).

Perpres Nomor 38 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan bagi Penanaman Modal (DNI) mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal (seperti budidaya ganja, judi), bidang usaha yg dicadangkan hanya khusus bagi UKM, dan bidang usaha yg terbuka apabila melakukan kemitraan dengan UKM.

Ketentuan tersebut juga mengatur bidang usaha yang terbuka hanya utk PMDN, dan bidang usaha yang terbuka bagi PMA apabila melakukan usaha patungan dgn peserta Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement