Rabu 26 Aug 2015 22:20 WIB

RUU JPSK Bisa Amankan Ekonomi Indonesia

Red: Esthi Maharani
Agus Marto
Foto: antara
Agus Marto

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) yang baru diajukan pemerintah bisa memberikan kepastian terhadap prospek ketahanan ekonomi Indonesia di masa mendatang.

"Kami harapkan pembahasannya (dengan DPR) cepat selesai, karena kalau sudah menjadi undang-undang itu akan jelas, karena menimbulkan kepastian," ujar Agus saat ditemui seusai bertemu pimpinan DPR RI di Jakarta, Rabu malam (26/8).

Agus menambahkan RUU tersebut sangat penting karena bisa menjadi protokol terhadap guncangan ekonomi yang melanda Indonesia, dan memberikan kepercayaan kepada investor atas daya tahan ekonomi nasional.

"Kami ingin menyampaikan kalau JPSK ada, itu betul-betul bisa menjadi jaring pengaman sistem keuangan dan membuat orang lebih percaya lagi dengan ekonomi Indonesia," katanya.

Pemerintah secara resmi telah mengajukan RUU JPSK yang terdiri dari 12 bab dan 51 pasal untuk dibahas dengan Komisi XI DPR RI. Pembahasan RUU yang di antaranya berisi penanganan krisis pada sektor perbankan ini diharapkan selesai pada Oktober 2015.

Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara lain dihilangkannya pasal imunitas, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement