Kamis 27 Aug 2015 07:23 WIB
Rupiah terpuruk

Nilai Tukar Rupiah Melemah, BI Harap Masyarakat tak Panik

Red: Erik Purnama Putra
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS makin terpuruk hingga menembus Rp 12.800.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS makin terpuruk hingga menembus Rp 12.800.

EKBIS.CO, MANADO -- Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara Peter Jacobs mengharapkan masyarakat jangan panik berlebihan terhadap kondisi pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terjadi saat ini. "Rupiah yang terus melemah hingga mencapai Rp 14 ribu per dolar AS, saya harapkan tidak membuat masyarakat ikut panik yang berlebihan," kata Peter di Manado, Kamis (27/8).

Dia mengatakan keadaan nilai rupiah tidak terlalu mengkhawatirkan, seperti yang dibicarakan. Nilai tukar rupiah, bukan satu-satunya mata uang yang mengalami tekanan, beberapa mata uang negara lain juga tertekan oleh mata uang dolar.

"Jadi kalau dilihat dari itu, sebetulnya kita tidak perlu terlalu khawatir, memang yang harus kita tekankan ke depan itu bagaimana mengurangi impor, makanya pengusaha diminta coba lihat apa produk impor yang bisa buat di sini," ungkapnya.

Tertekannya nilai tukar rupiah, katanya, memang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Tekanan eksternal yakni pengaruh ekonomi global, antara lain adanya ketidakpastian baru yang diciptakan bank sentra Amerika Serikat (AS) yakni The Fed, lantaran dinilai ragu menaikkan suku bunga.

Juga Cina yang melakukan devaluasi mata uangnya, Vietnam juga melakukan hal yang sama, devaluasi mata uang negaranya. Hanya saja, sebenarnya masyarakat tak perlu panik berlebih dengan kondisi pelemahan rupiah yang terjadi. Sebab, nilai tukar rupiahsekalipun terus terkoreksi, tetapi pelemahan tersebut tidak turun dratis, artinya fluktuasinya tetap dijaga.

"BI melakukan sejumlah kebijakan sebagai upaya menjaga nilai rupiah tetap stabil, walaupun memang kita akui pengaruh ekonomi global cukup membuat kita tertekan," jelasnya.

Sejumlah kebijakan telah ditempuh bank sentral Indonesia, antara lain kebijakan fixed interest rate, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying, dari yang berlaku saat ini sebesar 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS per nasabah per bulan, melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan tetap memperhatikan dampaknya pada ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang dan beberapa kebijakan lainnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement