Kamis 27 Aug 2015 16:49 WIB

Tax Holiday Fokus untuk Industri Pionir dan Strategis

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tax Holiday (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru pemberian fasilitas tax holiday yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015. Kebijakan ini diluncurkan dengan tujuan untuk menarik investasi baru khususnya dalam kelompok industri pionir dan strategis.  

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kebijakan tax holiday tersebut untuk mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di industri yang memiliki keterkaitan luas, memberikan nilai tambah, eksternalitas tinggi, dan mempunyai nilai strategis bagi perekonomian nasional. Upaya ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk tetap berupaya menjaga iklim investasi dunia usaha untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.

"PMK tersebut pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif bagi industri pionir dan fokus pada hilirisasi industri," ujar Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/8).

Bambang menjelaskan, ada beberapa perubahan ketentuan dalam PMK tersebut yang bertujuan untuk relaksasi dan penyederhanaan pemberian fasilitas. Sejumlah perubahan kebijakan tax holiday meliputi penambahan cakupan industri pionir dari lima menjadi sembilan.

Cakupan industri tersebut diantaranya, industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, transportasi kelautan, permesinan yang menghasilkan mesin, serta industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan. Selain itu, cakupannya juga diperluas untuk industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus, serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunaakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi juga masuk ke dalam cakupan kebijakan tax holiday tersebut. "Sektor telekomunikasi hanya manufakturnya saja, kita tekankan pada industri pengolahannya," ujar Bambang.

Selain itu, ada pula penambahan jangka waktu pemberian fasilitas. Dalam PMK tax holiday sebelumnya, jangka waktu pemberian fasilitas diatur selama lima sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan diskresi menteri keuangan. Sementara, dalam PMK baru diatur bahwa fasilitas diberikan selama lima sampai 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi menteri keuangan.

Bambang mengatakan, perubahan lain dalam kebijakan tax holiday tersebut yakni penurunan nilai rencana penanaman modal untuk industri tertentu. Rencana investasi untuk industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi diturunkan menjadi paling sedikit Rp 500 miliar. Selain itu, bagi industri yang memiliki rencana investasi sebesar Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan pengurangan maksimum 50 persen. Sedangkan, untuk rencana investasi lebih dari Rp 1 triliun dapat diberikan pengurangan sebesar 100 persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement