EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Muhammad Syarkawi Rauf menegaskan dugaan praktik kartel daging sapi yang melibatkan 24 perusahaan importir akan disidangkan pada pekan depan.
"Jadi, September ini akan segera kami sidangkan dugaan praktik daging sapi," katanya, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, kasus dugaan kartel daging sapi ini terkait dengan kisruh harga daging sapi yang melonjak beberapa saat lalu.
Ia juga mengharapkan DPR agar bisa merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait KPPU.
Syarkawi menjelaskan setidaknya ada lima hal yang harus dilakukan perbaikan.
Pertama, perlunya penguatan kewenangan KPPU. Kedua, perlu dinaikannya denda dari Rp25 miliar menjadi Rp1 triliun.
"Ketiga, soal definisi pelaku usaha harus diperbaiki jangan hanya pelaku usaha yang ada di Indonesia tetapi juga di luar yang memiliki pengaruh atau akibatnya ke Indonesia," kata Syarkawi.
Keempat, perlunya penguatan kelembagaan. Terakhir, perlu diubahnya pemeriksaan dari post merger audit menjadi pre merger audit.