Selasa 01 Sep 2015 20:05 WIB

Kabut Asap Mengancam, Walhi Layangkan Lima Gugatan ke Pemerintah

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kabut asap. Ilustrasi
Foto: Reuters
Kabut asap. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diminta serius menjalankan amanat UU 32/2009 untuk memenuhi hak lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khususnya, harus melakukan langkah straegis untuk segera memulihkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Abetnego Tarigan pun memaparkan lima gugatan untuk pemerintah. Pertama yakni pemerintah pusat menginstruksikan kepala daerah, gubernur dan bupati agar melakukan gerakan serentak penyekatan kanal dan penerapam proses sangsi terhadap pemegang konsesi sawit. "Ini mendesak dilakukan kepala daerah," kata dia dalam Konferensi Pers Bencana Asap dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhtla) 2015 pada Selasa (1/8).

Selanjutnya, pemerintah didesak melakukan upaya penegakkan hukum terhadap perusahaan yang ditemukan ada titik api di wilayah konsesinya. Pemerintah juga mesti serius melakukan review perizinan terhadap konsesi yang mengalami kebakaran atau yang mengalami konflik dengan masyarakat.

Sembari melakukan review, lanjut dia, harus dilakukan penghentian penerbitan izin baru sebagai kesempatan untuk evaluasi terhadap izin yang diberikan. Harus pula dilakukan evaluasi terhadap pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap izin yang telah dikeluarkan.

Mengimplementasikam PP 71/2014, pemerintah juga didesak untuk mengembalikan fungsi hidrologis air. Khususnya pada ekosistem gambut, itu dilakukan dengan menginstruksikan perusahaan pemilik konsesi agar menaikkan permukaan air tanah minimal 40 cm dari permukaan tanah. "Biaya penanggulangan kebakaran di dalam konsesi dan kerugian lingkungan dibebankan kepada perusahaan," tuturnya.

Analisis Walhi, titik api di wilayah perusahaan marak karena kebanyakan perusahaan di wilayah konsesi berperilaku buruk. Dampaknya, terjadi penurunan permukaan air tanah pada kawasan gambut akibat metode kanalisasi perkebunan monokultur.

Praktik penghematan biaya pembukaan lahan dan siasat untuk meloloskan pelepasan kawasan hutan memperparah keadaan. Peningkatan signifikan kebakaran pada 2012 misalnya, dipengaruhi peningkatan penerbiyan izin pada 2009-2011. Itu terjadi pada saat kanalisasi dan land clearing mulai dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement