EKBIS.CO, JAKARTA -- Nasabah pembiayaan kerap dibebani biaya tambahan. Hal ini dinilai memberatkan, karena nasabah pembiayaan adalah pihak yang sedang membutuhkan dana.
Dekan Fakultas Ekonomi UIN Syarif Hidayatullah, Arief Mufraini, memaparkan biaya tersebut biasanya diperuntukkan untuk administrasi atau provisi, biaya keterlambatan, bahkan biaya pelunasan saat pelunasan dipercepat.
Lembaga keuangan melihat hal ini sebagai hal wajar. Namun nasabah tentunya ada yang berpikir dua kali ketika diberitahukan premi semacam ini. "Tentu jadi beban ya," imbuhnya, saat dihubungi, Senin (31/8).
Head of Risk Management dari uangteman.com, Rio Quiserto, menyatakan tambahan biaya atas fasilitas pinjaman dan kredit memang menjadi pendapatan bagi bank atau lembaga keuangan. Namun perusahaannya tidak memungut biaya tambahan seperti biaya provisi, iuran tahunan, dan biaya pelunasan lebih cepat.
Selain memberikan layanan pelanggan terbaik, pihaknya memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. "Peminjam yg memiliki catatan pembayarannya lancar akan mendapatkan bunga yg lebih rendah untuk peminjaman selanjutnya," ujar Rio.
Selain itu, menurut Rio, meminjam uang keuangteman.com, jika dihitung dari total pengembalian pinjaman sama besarnya dengan meminjam ke bank misalnya fasilitas Kredit Tanpa Anggunan (KTA).