EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, paket deregulasi ekspor impor di Kementerian Perdagangan akan dipercepat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing di sektor industri dan membuka peluang bisnis.
Kemudahan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi supply chain sehingga menyelesaikan kelangkaan barang, dan menurunkan disparitas harga barang serta menurunkan inflasi. Selain itu, deregulasi kebijakan tersebut juga akan membuka peluang kerja yang lebih banyak.
“Paket deregulasi dan debirokratisasi Kementerian Perdagangan meliputi ekspor dan impor dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing di sektor industri yang mencakup pengadaan impor bahan baku untuk keperluan industri dan kelancaran arus barang, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas," ujar Thomas di Jakarta, Jumat (11/9).
Thomas menjelaskan, selama ini beban regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama efisiensi perdagangan dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi, dan ekspor. Untuk ekspor terdapat 53 peraturan yang mencakup 2.278 jenis barang. Sedangkan untuk impor terdapat 79 peraturan yang mengatur 11.534 jenis barang, sehingga sangat besar intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan.
Menurut Thomas, saat ini terlalu banyak identitas sebagai pelaku ekspor maupun impor serta perizinan, rekomendasi, pemeriksaan, dan persyaratan dokumen yang diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor impor. Akibatnya, kemampuan bersaing di pasar global bukan semata dari faktor eksternal dan kapasitas sumber daya manusia, melainkan beban regulasi serta birokrasi yang memperlambat perebutan peluang bisnis.
Thomas menjelaskan, untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dalam pelayanan perizinan telah diperkuat sistem Indonesia National Single Window (INSW) suatu pelayanan loket elektronik tunggal dalam penyelesaian proses ekspor impor. Sistem ini menerapkan prinsip single submission, single processing, dan single synchronous decision making yang juga akan berlaku dalam kegiatan ekspor impor di kawasan ASEAN .
Sementara itu, deregulasi di bidang ekspor yang akan dilakukan antara lain penghapusan kewajiban Verifikasi Surveyor (LS) pada ekspor kayu, beras, precursor nonfarmasi, migas dan bahan bakar lain. Selain itu, diputuskan juga penghilangan pemeriksaan ganda pada ekspor CPO, ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian.
Sedangkan di bidang impor, deregulasi dilakukan dengan melakukan penghapusan kewajiban verifikasi surveyor (LS) pada impor besi/baja, BPO, dan penghapusan rekomendasi produk kehutanan, gula, TPT, STPP, besi/baja, barang berbasis sistem pendingin, beras, hortikultura, TPT batik dan motif batik, barang modal bukan baru, mesin multifungsi berwarna, garam industri. Selain itu, ada pula penyederhanaan persyaratan tekstil dan produk tekstil, cengkeh, dan mutiara).