Jumat 11 Sep 2015 21:40 WIB

Kemenperin Dorong Deregulasi Kebijakan Harga Gas Industri

Rep: Rizky jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Saleh Husin
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Saleh Husin

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, paket deregulasi akan melapangkan jalan untuk menetapkan harga gas industri dan pembangunan kawasan industri. Menurut dia, harga gas yang kompetitif dapat menguntungkan pelaku usaha petrokimia, produsen pupuk, keramik, baja, dan semen.

Harga gas yang lebih kompetitif, berdampak langsung pada efisiensi daya saing industri, dan meningkatnya produktivitas industri pengguna gas. Selain itu, dapat mendongkrak utilitas pabrik-pabrik, memperbanyak lapangan kerja, dan bertambahnya pendapatan negara.

Saleh menekankan, penurunan harga gas memang berakibat pada penerimaan negara yang berasal dari penjualan gas. Namun, dampak positif dari kebijakan ini lebih besar karena menggerakkan perekonomian nasional.

"Tentu kita pilih meraih pendapatan sekaligus manfaat yang lebih besar, luas dan berjangka panjang dari berkembangnya industri serta lapangan kerja, dibanding mendapatkan dana di depan dari penjualan gas yang orientasinya jangka pendek," ujar Saleh, Jumat (11/9).

Saleh menjelaskan, dalam paket kebijakan ekonomi juga diuraikan bahwa dalam jangka pendek akan ada pengurangan penerimaan negara dari penjualan gas. Kebijakan ini akan memberikan manfaat pada pengembangan industri hilir dengan benefit yang jauh lebih besar.

Beberapa lapangan gas yang dikembangkan untuk kepentingan industri antara lain Proyek Jambaran Cendana Tiung Biru (Blok Cepu) untuk industri pupuk, Proyek Pupuk Kaltim melalui Bontang V, Proyek WK Bulu Kris Energy untuk sektor listrik, dan Proyek Simenggaris melalui pembangunan kilang mini (skema hilir) untuk memasok gas ke sektor kelistirkan dan industri.

Selain itu, ada pula Proyek Ophir Bangkanai untuk sektor listrik, dan Proyek SS LNG (Sengkang) melalui LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.

Menurut Saleh, deregulasi yang diterbitkan adalah penerbitan Perpres tentang Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan akan efektif pada Januari 2016. Selain itu, adanya penghapusan Permen ESDM No 3/2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

"Kami siap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan harga gas ini, dan penetapan harga energi ini juga menjadi angin segar bagi rekan-rekan pelaku industri dan ini menunjukkan bahwa kita tidak berjuang sendirian," kata Saleh. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement