EKBIS.CO, PAMEKASAN — Presiden Joko Widodo mengamanatkan satuan tugas (satgas) tata niaga garam terbentuk dan mulai bekerja pada Desember 2015. Satgas tersebut nantinya akan menjadi otoritas utama dalam membenahi karut-marut tata niaga garam di Indonesia.
Ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ketika berdialog dengan para petani garam di Pamekasan, Madura, Jumat (11/9). Menurut Susi, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Susi menjelaskan ada tiga tugas utama satgas tata niaga garam. Pertama, menentukan kuota impor. “Penentuan kuota impor penting agar kita punya data yang sama, berapa sebenarnya garam impor yang kita butuhkan,” ujar Susi.
Kedua, menurut Susi, satgas tersebut juga bertugas melakukan pengawasan alur impor, termasuk mengawasi pergudangan para importir garam. Hal tersebut dilakukan agar garam impor tidak bocor menjadi garam konsumsi yang berpotensi menghancurkan garam rakyat.
Ketiga, kata Susi, satgas bertugas memastikan perusahaan pengimpor garam menyerap garam petani seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Masih dalam fungsi pengawasan terhadap perusahaan pengimpor, menurut Susi, satgas juga harus memastikan impor dilakukan dengan tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Yakni sebulan sebelum masa panen dan dua bulan setelah masa panen.