Senin 14 Sep 2015 15:10 WIB

Kemendag: Minimarket Tetap Dilarang Jualan Minuman Alkohol

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina mengatakan, pemberian kewenangan penjualan minuman alhokol (minol) kepada pemerintah daerah sebenarnya bukan inisiatif baru.

Pasalnya, hal ini sudah sejalan dengan Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kita cari relaksasi tanpa mengubah aturan larangan penjualan minol di minimarket,” ujar Srie di Jakarta, Senin (14/9).

Srie menjelaskan, nantinya pemerintah daerah sendiri yang akan mengatur dan menentukan tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minol termasuk di daerah wisata. Menurut Srie, hal ini cukup baik karena pemerintah daerah yang paling mengerti mengenai masyarakat dan daerah yang dipimpinnya.

“Nanti, pemda yang mengatur sendiri spot-spotnya dimana aja, karena dia yang paling tahu dan pastinya mau melindungi rakyatnya,” kata Srie.

Srie mencontohkan, Jawa Barat dan kota Depok bahkan sudah melakukan pelarangan dan mengatur penjualan minol terlebih dahulu jauh sebelum permendag tersebut dikeluarkan.

Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut baru berjalan efektif sejak April 2015. Pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Setelah permendag tersebut dikeluarkan, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A khususnya untuk daerah wisata di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement