EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan keinginannya untuk menenggelamkan kapal yang ditangkap awal tahun ini. Kapal itu adalah MV Hai Fa yang terindikasi melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, di perairan Selatan Pulau Jawa.
Namun rencana Susi ini urung terlaksana lantaran pihak Susi kalah dalam Pengadilan Negeri Ambon yang hanya mengancam nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) MV Hai Fa dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
Tuntutan ini dinilai Susi tak sesuai dengan yang diperbuat kapal asing asal China tersebut. "Tadinya Hai Fa yang gede banget itu, saya targetkan (tenggelamkan) di pantai selatan, tapi pengadilan perikanan Ambon, yang saya resmikan, justru yang mengalahkan kita Pak. Saya kecewa, saya meminta pemerintah tutup saja itu pengadilan perikanan, tidak perlu lagi," ujar Susi, Selasa (15/9).
Menurut Susi, seharusnya Pengadilan Negeri Ambon menjerat kapal yang mencapai bobot sebesar 900,702 ton tersebut dengan Undang-Undang perikanan. Sehingga, hal ini lah yang membedakan pengadilan perikanan dengan pengadilan umum.
"Karena persoalannya kita tidak bisa mengadili di luar pengadilan. Jadi,kalau pengadilan perikanan, kalau pasal perikanannya tidak kena, ya sudah lolos itu kapalnya. Tapi kalau pengadilan umum, pasal perikanannya kalah, kita bisa jerat korporasinya," jelas dia.
Namun, kata Susi, dia mengaku tak begitu saja berputus asa untuk berhenti menegakkan keadilan. Saat ini, dia telah meminta Interpol untuk memberikan warning notifications, di mana 190 negara yang terkena kasus illegal fishing bila berlayar keluar dari negaranya, akan ditangkap di luar wilayah negara masing-masing.
"Nah, tapi kita juga enggak kalah siasat kok Pak. Sekarang kita sudah ikut minta Interpol untuk warning notifications. Jadi, kapal ini sudah 190 negara dapet warning notifications. Kalau dia berlayar keluar, pasti ditangkap di luar wilayah mereka. Jadi, suatu saat mungkin kita bisa," lanjutnya.