EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai tak memiliki banyak aspek mitigasi. RUU itu pun dianggap tak berbicara mengenai apa yang harus dilakukan untuk mencegah krisis.
Padahal RUU JPSK dibuat untuk mencegah sekaligus mengatasi krisis. "Misalnya bagaimana merespon kebijakan devisa bebas atau lalu lintas devisa. Kemudian bagaimana nilai tukar kita yang terus bergejolak karena spekulasi terus liberalisasi perbankan," ujar Analis Ekonomi Politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi kepada wartawan, Selasa, (15/9).
Menurutnya, beberapa aspek yang memicu krisis di sektor keuangan juga tak banyak dibicarakan dalam RUU JPSK. "Mereka tidak bicara soal penanganan krisis," katanya.
Dalam penanganan krisis, ada empat lembaga yang terlibat yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Kusfiardi, bila salah satu dari empat lembaga itu tak setuju, maka keputusannya ditolak.
"Artinya percuma kan ada UU ini kalau kemudian tidak ada yang bertanggung jawab atau mengambil keputusan," tuturnya. Kusfiardi menambahkan, UU percuma bila akhirnya keputusan diserahkan kepada persetujuan kolektif.