EKBIS.CO, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk memberikan insentif keringanan pajak berupa tax holidady mendapatkan sambutan positif dari kalangan pengusaha. Wakil Ketua The Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (INAPlas) Budi Susanto Sadiman mengatakan insentif itu mesti diberikan secara efektif sesuai kebutuhan industri.
Budi mengatakan insentif pajak ini harus bisa menarik masuk investasi dari luar negeri. Bagi industri petrokimia, tax holiday dinilai efektif jika diberikan minimal selama 10 tahun. Idealnya, insentif itu memang diberikan kepada perusahaan yang sudah meraup keuntungan.
Namun di industri kimia dan petrokimia, Budi mengatakan, pada tahun-tahun awal beroperasi belum bisa mendulang keuntungan. "Keuntungan biasanya baru bisa dirasakan industri kimia dan petrokimia setelah delapan hingga 10 tahun beroperasi," ucap dia di Jakarta, Selasa (22/9).
Industri petrokimia bisa saja mendapatkan tax holiday selama 25 tahun seperti yang diberlakukan pada industri lain. Terlebih industri petrokimia beserta turunannya merupakan industri terbesar di Tanah Air. Namun, Budi mengatakan, industri petrokimia tidak perlu mendapatkan tax holiday selama 25 tahun.
Alasannya, insentif pajak selama 10 tahun saja sudah memberikan pengaruh besar bagi industri petrokimia dan turunannya. Industri ini layak mendapatkan tax holiday karena industri turunannya merupakan usaha kecil dan menengah. "Tax holiday bisa juga diberikan selama kurang dari 10 tahun, tetapi dengan disertai opsi kebijakan ini dapat diperpanjang selama lima tahun," kata Budi.
Terkecuali bagi industri petrokimia yang berbasis batu bara karena membutuhkan waktu minimal 10 tahun untuk menorehkan keuntungan.
Aturan tax holiday dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday. Insentif ini diharapkan dapat memicu masuknya investasi di sektor manufaktur.