EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Dwelling Time berupaya keras menurunkan waktu bongkar muat Pelabuhan atau Dwelling Time, salah satunya dengan menyederhanakan peraturan.
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan, strategi yang digunakan antara lain dengan menghapus ketentuan yang ganda atau tidak perlu dan perlu pergeseran pengawasan ke tahap post clearance audit.
"Ketentuan atau peraturan larangan dan pembatasan yang berhubungan langsung dengan impor yang telah direvisi seperti 30 Peraturan Kemendag, 12 Peraturan Kemenperin, dan 2 Peraturan Kepala Badan POM," ujarnya di Kantor Kemenko Maritim, Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Ia meyakini, peraturan dan pembatasan akan menurun 23 persen, dari sebelumnya 51 persen menjadi 28 persen.
Selain itu, langkah lain yang dilakukan ialah optimalisasi Indonesia National Single Window (INSW) atau pelayanan ekspor impor satu pintu dengan menerapkan sistem single submission yang akan dimulai pada 30 September tahun ini.
Importir, lanjutnya, cukup satu kali memasukan data melalui INSW dan akan dibagikan ke instansi terkait. Sementara untuk pengawasan atas izin edar dan post clearance audit akan disampaikan melalui INSW ke Kementerian terkait.
Untuk akses Kereta Api (KA), Agung mengaku sudah ada kesepakatan tertulis antara PT. KAI dengan Pelindo II tentang akses KA ke JICT. "Pembebasan lahan sudah selesai lima dan dua bagian lainnya dalam proses," tambahnya.
Penertiban penduduk di sekitar rel, sosialisasi, serta perbaikan rel lama juga sudah dimulai. Sedangkan, pembangunan jalur rel baru akan dimulai pada Oktober mendatang.
"Kereta akan mulai beroperasi di alhir Februari 2016," katanya menegaskan.