EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pergeseran pengawasan impor dari post border ke border tidak mengubah dwelling time atau waktu hitung bongkar muat barang.
"Ternyata setelah dipelajari, tidak mengubah dwelling time. Jadi ini merupakan hal yang baik karena ternyata dwelling time dengan revisi ini juga tidak berubah," ujar Airlangga ditemui saat "Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan" di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap importir umum terkait penegakan aturan postborder menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responsnya tetap sehingga tidak menambah dwelling time.
Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan postborder dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.
Airlangga menyampaikan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memperketat arus barang impor. Mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.
"Sinergi antarkementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia," kata Airlangga.
Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada melakukan kegiatan pemusnahan barang-barang impor ilegal, yang tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Pemusnahan tersebut terdiri dari produk pakaian bekas, produk baja, pipa, komoditas wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur serta produk tekstil lainnya. Total nilai dari barang-barang tersebut mencapai Rp 49,95 miliar.
"Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari ancaman barang impor ilegal," kata Airlangga.